Home Kalimantan Ombudsman: Jalan Rusak Harus Tuntas Diperbaik Sebelum Lebaran Idulfitri

Ombudsman: Jalan Rusak Harus Tuntas Diperbaik Sebelum Lebaran Idulfitri

Banjarmasin, Gatra.com – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota untuk segera melakukan perbaikan sebelum tibanya Lebaran atau Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, mengungkapkan, infrastruktur jalan adahal kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian utama, terlebih di saat waktu mudik, jalan yang mulus menjadi harapan masyarakat.

"Kita sudah panggil pihak dari Balai Jalan, Dinas PUPR Provinsi dan kabupaten/kota, kami meminta agar segera memperbaiki jalan yang rusak sesuai tanggung jawabnya sebelum lebaran Idulfitri tiba agar masyarakat yang mudik menggunakan transportasi darat bisa nyaman saat melintas," ujar Hadi Rahman kepada Gatra.com, Jumat (8/4).

Menurutnya, kerusakan jalan dan jembatan saat ini masih ada ditemukan, terutama menuju wikayah Banua Anam atau hulu sungai. "Pemerintah selalu melemparkan alasan klasik, anggaran yang terbatas akibat fokus ke penanganan pandemi sehingga perbaikan jalan belum bisa maksimal dilakukan. Padahal perbaikan jalan mestinya menjadi skala prioritas utama," ucapnya.

Hadi menyebut, selain infrastruktur jalan dan jembatan yang harus segera dilakukan perbaikan, alat transportasi untuk masyarakat juga harus menjadi perhatian serius demi keselamatan pemudik.

"Dua tahun pandemi dan tidak bisa mudik ke kampung halaman, maka pemudik tahun ini diperkirakan akan sangat membludak. Jadi pemerintah harus mastikan moda transportasi darat, laut, dan udara aman digunakan," ujarnya tegas.

Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, Hadi meminta kepada pemerintah dalam mengeluarkan regulasi atau aturan mudik jangan sampai membingungkan masyarakat.

"Regulasi harus jelas, misalnya untuk mudik harus sudah vaksin dua kali atau ditambah dengan booster. Atau cukup vaksin dua kali saja tanpa harus booster sudah boleh mudik. Ini salah satu yang mestinya harus ditegaskan aturannya. Kalau aturannya tidak jelas, bukan hanya pemudik yang bingung, namun petugas di lapangan juga akan bingung," katanya.

91