Home Gaya Hidup Mengapa Makan Sahur dan Iftar pada Zaman Nabi Muhammad SAW Lebih Sehat?

Mengapa Makan Sahur dan Iftar pada Zaman Nabi Muhammad SAW Lebih Sehat?

Madinah, Gatra.com– Jenis makanan khas Ramadan yang disantap umat Muslim masa kini berbeda dengan jenis makanan yang dikonsumsi saat Ramadan pertama kali dijalankan di zaman Nabi Muhammad pada tahun 624 M.

“Umat Muslim kala itu tak punya kesempatan untuk memakan penganan sebanyak dan sebervariasi seperti sekarang ini,” ujar profesor dari Hitit University, Kasif Hamdi Okur, seperti dilansir TRT World, beberapa waktu lalu.

Kasif menyebut bahwa pada saat sahur, umat Muslim kala itu hanya memakan beberapa buah kurma dan air minum saja. Menurutnya, kondisi semacam itu tak bisa terbayangkan oleh umat Muslim sekarang.

Sementara untuk santapan berbuka puasa atau iftar, kata Kasif, Nabi Muhammad dan umat Muslim kala itu tak suka dengan makanan yang terlalu banyak dan mewah. Katanya, satu jenis makanan saja sudah cukup untuk melepas lapar saat maghrib.

“Makanan sahur dan buka puasa mereka sangat sederhana. Mereka menumbuk kurma dan mengaduknya degan tepung dan air untuk membuat makanan mereka sendiri. Terkadang mereka juga mencampur tepung bakar dengan minyak zaitun untuk membuat makanan lainnya,” ujar Kasif.

“Akan tetapi, ujung-ujungnya, makanan sederhana mereka kala itu jelas lebih sehat daripada makanan yang kita santap di zaman sekarang,” jelas Kasif.

Akan tetapi, umat Muslim kala itu bahkan tak punya makanan seperti itu sama sekali. Untuk itulah Nabi Muhammad membuat kebijakan agar orang berada mengajak orang kurang beruntung untuk berbuka puasa bersama.

Ini kemudian menjadi cikal-bakal tradisi agama Islam untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadan di satu meja yang sama, terutama bersama sanak saudara dan orang-orang kurang beruntung.

Sebagai contoh, orang-orang Suffah dari Mekkah diundang untuk berbuka puasa bersama di Madinah bersama Nabi Muhammad. Tak sedikit orang-orang Suffah berstatus gelandangan. Untuk itu, Nabi Muhammad menganjurkan Muslim lainnya untuk mengajak orang-orang Suffah berbuka bersama.

289