Home Regional Jelang Arus Mudik, Polres Tegal Bentuk Satgas

Jelang Arus Mudik, Polres Tegal Bentuk Satgas

Slawi, Gatra.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal, Jawa Tengah membentuk Satgas Quick Response menjelang Operasi Ketupat Candi 2022. Pembentukan satgas ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas selama arus mudik Lebaran.

Satgas Quick Response penanganan kecelakaan lalu lintas tersebut terdiri dari personel Satlantas, Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Kepala Satlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, pembentukan Satgas Quick Response merupakan persiapan atau langkah awal menjaga keamanan keselamatan ketertiban berlalu lintas saat bulan puasa dan menjelang musim mudik Lebaran 2022.

"Perayaan Idulfitri bukan tanggung jawab kepolisian semata, tetapi tanggung kita bersama. Untuk itu kita harus bekerjasama dalam menciptakan situasi wilayah Kabupaten Tegal yang aman dan kondusif," katanya usai Apel Satgas Quick Response di halaman Mapolres Tegal, Sabtu (9/4).

Menurut Himawan, anggota Satgas Quick Response terdiri dari berbagai elemen. Keberadaannya diharapkan dapat melayani dan menjaga masyarakat terutama saat berlangsungnya Operasi Ketupat Candi 2022.

"Keberadaan satgas ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas selama bulan puasa hingga musim mudik Lebaran nanti," ujarnya.

Selain membentuk Satgas Quick Response, Himawan menyebut pihaknya juga akan mendirikan sejumlah pos pelayanan terpadu dan pengamanan saat Operasi Ketupat Candi 2022 untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran. "Pos pelayanan terpadu dan pos pengamanan nanti kami dirikan di titik-titik jalur mudik dan keramainan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu dalam apel, dilakukan pengecekan kesiapan dan kelengkapan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk mengamankan dan melayani masyarakat selama Operasi Ketupat Candi 2022. Di antaranya kelengkapan perseorangan anggota, mobil derek, mobil pemadam kebakaran dan peralatan kesehatan masyarakat.

1033