Home Hukum Puluhan Kilogram Obat Mercon Diamankan Polres Kudus

Puluhan Kilogram Obat Mercon Diamankan Polres Kudus

Kudus, Gatra.com - Satreskrim Polres Kudus berhasil menyita sebanyak puluhan kilogram bahan peledak mercon di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tidak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil mencokok tiga orang tersangka.

Kasat Reskrim AKP Agustinus David mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (19) warga Kecamatan Undaan (Kabupaten Kudus), DW (32) dan WY (20) warga Kecamatan Klambu (Kabupaten Grobogan).

“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam mengedarkan obat mercon. DW adalah pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY. Sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (11/4).

Lanjutnya, secara total barang bukti sebanyak 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon berhasil digagalkan beredar di Kota Kretek.

“Ini berawal dari keresahan masyarakat karena menjelang Ramadhan kerap ada penjualan bahan peledak petasan. Kami selidiki dan berdasarkan laporan itu, kami berhasil meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan turut Desa Kalirejo, Kecamatana Undaan pada Sabtu (09/4),” terangnya.

Dari tersangka pertama, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya. Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang, dan 8 kilogram brom.

“Para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online (daring) di media sosial Facebook dan dijual langsung secara luring. Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Bahan mercon dijual Rp160.000 perkilogram,” bebernya.

Atas pebuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Ini sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat. Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” ungkapnya.

1244