Home Hukum Kreditor Koperasi GGI Diminta Segera Daftarkan Tagihan terkait PKPU

Kreditor Koperasi GGI Diminta Segera Daftarkan Tagihan terkait PKPU

Jakarta, Gatra.com – Para kreditor dan pihak kantor pajak yang mempunyai piutang di Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia (KSP GGI) diminta untuk segera mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) koperasi tersebut.

Imbauan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon Sari Wijaya melalui kuasa hukumnya, Jansen Edinata Simanjuntak dkk.

Jansen di Jakarta, Senin (11/4), menyampaikan, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya melalui putusan perkaraNo. 27?/Pdt.Sus-PKPU/2022PN Niaga Jkt.Pst.? tertanggal 29 Maret 2022.

“Menyatakan Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” demikian putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Atas putusan tersebut, lanjut Jansen, kreditor dan kantor pajak yang berwenang diminta segera mengajukan tagihan disertai bukti-bukti yang cukup dan memperlihatkan dokumen aslinya kepada Tim Pengurus KSP GGI yang telah ditunjuk pengadilan.

Adapun pihak yang ditunjuk sebagai kurator dan Tim Pengurus Proses PKPU KSP GGI, yakni Agus Susanto, Maria Julianti, Nurkholis Cahyasa, dan Ardian Ramadha Rizaldi.

Menurutnya, para kreditor dan pihak kantor pajak yang berwenang bisa mengajukan tagihan tersebut setiap hari kerja mulai pukul 09.00-17.00 WIB di kantor LHP Law Corporation, Lantai 8 Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.

“Bisa juga melalui e-mail dengan alamat [email protected] dengan tetap mengirimkan fisik surat pengajuan tagihan dan bukti-bukti pendukung tersebut,” katanya.

Hakim pengawas perkara ini telah membuat ketetapan No. 27/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 01 April 2022, yang intinya menentukan sejumlah agenda, dimana telah terlaksannya Rapat Kreditur Pertama, yaitu pada Rabu, 6 April 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Dalam rapat tersebut Pengurus meminta agar debitor dapat memberikan dokumen-dokumen, seperti laporan keuangan dan data-data kreditur.

Kemudian, batas akhir pengajuan para kreditor pada hari Jumat, 29 April 2022 pukul 17.00 WIB. Rapat prapencocokan piutang pada Rabu, 4 Mei 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Selanjutnya, rapat pencocokan piutang pada Senin, 9 Mei 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Rapat pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul 10.00 WIB juga di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

1469