Home Hukum Kematian Tersangka Teroris di Sukoharjo, Komnas HAM: Tidak Ada Pelanggaran HAM

Kematian Tersangka Teroris di Sukoharjo, Komnas HAM: Tidak Ada Pelanggaran HAM

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kematian dr. Sunardi, tersangka tidak pidana terorisme tiga jam pasca penangkapan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).

Diketahui, kejadian penangkapan ini dilakukan pada Rabu (9/3) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM sesuai dengan mandat dalam Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan ini, Komnas HAM menyimpulkan pengerahan petugas untuk melakukan surveillance dan penangkapan terhadap dr. Sunardi oleh Densus 88 AT Polri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme yang menetapkan dr. Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam di Jakarta, Senin (11/4).

Ia juga menjelaskan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas Densus 88 terhadap telah memenuhi prinsip legalitas. Selain itu, penetapan tersangka dr. Sunardi juga sebelumnya sudah diputuskan pengadilan.

“Proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas Densus 88 terhadap dr. Sunardi memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Hal ini ditunjukkan dengan potensi bahaya yang dialami oleh masyarakat sekitar dan petugas,” ujarnya.

Melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, Komnas HAM menyatakan bahwa kematian dr. Sunardi dalam proses penangkapannya itu tidak terdapat pelanggaran HAM.

“Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Komnas HAM merekomendasikan Densus 88 agar terus meningkatkan segala upaya dalam semua penindakan untuk tetap menjunjung tinggi dan melaksanakan prinsip hak asasi manusia,” ucap Anam.

Selanjutnya, Densus 88 diminta terus mengembangkan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tindak pidana terorisme. Terakhir, Densus 88 juga diharapkan agar terus mengupayakan akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum tindak pidana terorisme.

130