Home Nasional Presidensi G20 Indonesia Dorong Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan

Presidensi G20 Indonesia Dorong Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan

Jakarta, Gatra.com– Isu kesetaraan bagi perempuan mendapat perhatian serius dari Indonesia yang menjabat Presidensi G20 2022. Tema ini dibahas dalam dua kelompok khusus, yakni G20 Empower yang terdiri dari aliansi pemerintah dan swasta serta Women20 yang merupakan engagement group.

Setidaknya ada tiga isu utama yang dibahas dalam pertemuan G20 Empower yang di antaranya membicarakan dorongan kepemimpinan dan dukungan
terhadap peranan perempuan sebagai penggerak ekonomi.

Sementara Woman20 membawa empat agenda pembahasan, salah satunya adalah menghapus diskriminasi yang menghambat partisipasi perempuan dalam perekonomian.

Pertemuan kedua G20 Empower akan digelar pada 21-22 April 2022 di Yogyakarta. Sedangkan pertemuan pertama telah dilangsungkan pada 29 Maret
lalu yang membahas isu tentang menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan Indonesia memiliki regulasi yang memadai dalam memberikan perlindungan dan memastikan
keseteraan gender pada perempuan, khususnya para perempuan yang bekerja.

Payung hukum, kata Ida, mulai dari konstitusi hingga konvensi PBB hingga convensi ILO. "Kita bersyukur di negara kita, sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan pada perempuan, terutama atau khususnya para perempuan yang bekerja," kata Ida dalam diskusi daring bertema
"Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin, (11/4).

Dia menjelaskan ,setidaknya ada tiga kebijakan pemerintah dalam menciptakan dan keadilan, perlindungan serta kesetaraan gender bagi pekerja perempuan Indonesia. Antara lain kebijakan yang bersifat protektif, korektif dan nondiskriminatif.

Ida menuturkan pengarusutamaan perjuangan kesetaraan gender di Indonesia dimulai pada tahun 1979 melalui konvensi PBB tentang penghapusan
segala bentuk diskriminasi. "Konvensi ini sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984 dengan undangundang no.7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita," terangnya.

Selanjutnya, pada tahun 2000, pemerintah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) No.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. "Memang bentuknya masih berupa Inpres. Meskipun beberapa kali kita sudah mencoba, saya sendirisudah menginisiasi juga undang-undang tentang keadilan dan kesetaraan gender," jelasnya.

Terkait pengarusutamaan gender di sektor ketenagarkerjaan, dia menjelaskan, pada tahun 1951 dikeluarkannya Konvensi ILO No.100 mengenai Pengupahan Sama bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang sama. Kemudian pada 1957, Konvensi ILO ini diratifikasi melalui undang-undang No
80 tahun 1957 dan pada 1999 Konvensi ILO No. 111 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

"Lalu pada 1999, pelaksanaan dari Kovensi ILO No.111 ini didukung dengan UU No.21 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.111 Concerning
Discrimination in Respect of Employement and Occupation," imbuh Ida.

"Dari sini kita bisa melihat bahwa sebenarnya regulasi mulai dari konstitusi kita sampai dengan Convention ILO yang sudah diratifikasi menunjukkan bahwa
negara hadir memberikan perlindungan, dan pencegahan terhadap segala bentuk diskriminasi pada perempuan, termasuk diskriminasi di tempat kerja,"
tegasnya.

80