Home Hukum KPK Periksa Andi Arief Soal Musda Partai Demokrat

KPK Periksa Andi Arief Soal Musda Partai Demokrat

Jakarta, Gatra.com - KPK periksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pemeriksaan pada Senin (11/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dan Direksi PT BM Energy Inti Perkasa, bisyri Mustofa.

“Andi Arief hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat. Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4).

Saksi Bisyri Mustofa juga hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktifitas kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten PPU. Sementara saksi swasta Ninuk Wijaya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik.

Untuk diketahui penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka tidak lepas dari berbagai proyek yang sedang dikerjakan Pemkab PPU, termasuk beberapa perizinan yang bermasalah.

Proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.

Diantaranya untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga memerintahkan orang kepercayannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di rekening bank milik Nur Afifah Balqis.

61