Home INFO POLRI Demo 11 April Sempat Ricuh, Polri Tetap Apresiasi Mahasiswa

Demo 11 April Sempat Ricuh, Polri Tetap Apresiasi Mahasiswa

Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah bubarnya aksi mahasiswa yang dipusatkan di depan Gedung DPR RI, senayan, Jakarta pada Senin (11/4) kemarin, ada dugaan sekelompok orang yang mencoba membuat kericuhan dengan memprovokasi aparat kepolisian.

Namun kata Dedi, situasi kemanan dan ketertiban bisa langsung diantisipasi dengan jajaran kepolisian demi mencegah terjadinya hal tersebut.

Saat itu kata Dedi, aparat kepolisian mampu mengatasi keadaan. Situasi kamtibmas pun tetap terjaga kondusif. Polri akan tetap menindak tegas siapapun pihak atau segelintir kelompok yang mencoba menunggangi unjuk rasa.

“Namun, Bapak Kapolri dan seluruh jajaran sangat mengapresiasi kawan-kawan mahasiswa yang telah tertib dalam menyampaikan aspirasinya," kata Dedi Prasetyo kepada Wartawan, Senin (12/4).

Pihak Polri menyatakan bahwa aksi demonstrasi 11 April yang digelar oleh mahasiswa berjalan kondusif. Polisi pun memberikan apresiasi kepada elemen mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi di ruang publik dengan tertib.

"Sejak awal, Polri telah berkomitmen memberikan ruang demokrasi bagi kawan-kawan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Alhamdulillah situasi demonstrasi hari ini berjalan dengan damai dan tertib," kata Dedi.

Dedi menyatakan, dengan berlangsung tertibnya aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa, kondusivitas momentum bulan Ramadan bagi masyarakat yang menjalaninya pun dapat terjaga kekhusyukannya.

Aparat kepolisian, kata Dedi, juga mengedepankan pendekatan humanis kepada kelompok mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya. Sehingga, menurut Dedi, tidak ditemukan adanya tindakan represif kepada mahasiswa yang murni menyampaikan aspirasinya.

"Alhamdulillah, situasi dapat berjalan normal setelah mahasiswa menyampaikan aspirasinya. Kesucian bulan Ramadan pun tetap terjaga dengan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif," ujar Dedi.

Menurut Dedi, mahasiswa menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan kebebasan berekspresi. Pasalnya, ketika aspirasi telah diterima dan ditampung mahasiswa pun telah membubarkan diri dengan tertib di Gedung DPR.

151

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR