Home Hukum Terlilit Utang, Pemuda di Blora Nekat Curi Motor

Terlilit Utang, Pemuda di Blora Nekat Curi Motor

Blora, Gatra.com - Seorang pemuda pengangguran diamankan aparat kepolisian usai mencuri sebuah sepeda motor. Pelaku diamankan sebelum sempat menjual barang curiannya.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah melalui Wakapolres, Kompol Christian mengungkapkan bahwa pelaku berinisial YP ini merupakan warga Kecamatan Sambong Kabupaten Blora. Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Sambong oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Jepon dan Sambong tadi malam. Untuk motor yang dicuri, obyeknya masih ada dan belum berpindah tangan. Kami juga amankan barang bukti satu HP dan uang tunai senilai Rp450 ribu yang tengah dibawa. ini semua kita amankan ketika di lokasi penyergapan," kata Christian.

Christian memaparkan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di sebuah koperasi di kecamatan Jepon. Pelaku membawa kabur sebuah motor matic yang kuncinya masih menempel.

"Awalnya pelaku berniat pinjam koperasi dengan jaminan sertifikat, namun pengajuan tersebut ditolak oleh pihak Koperasi. Kemudian ketika pelaku hendak meninggalkan area parkir, yang bersangkutan melihat motor milik orang tak dikenal yang tengah terparkir dengan kondisi kunci motor masih menempel. Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut," ucapnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang puluhan juta rupiah. "Saya terpaksa pak. Punya utang Rp23 juta. Uang itu buat bangun rumah dan kebutuhan lain," katanya kepada petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

1097