Home Nasional Warga Wadas Sepakat Uang Ganti Rugi Dibayar Sebelum Lebaran

Warga Wadas Sepakat Uang Ganti Rugi Dibayar Sebelum Lebaran

Purworejo, Gatra.com- Setelah minggu lalu musyawarah penentuan jumlah dan bentuk ganti rugi tanah terdampak quarry (tambang) untuk proyek Bendungan Bener deadlock, panitia kemudian merevisi harga tanam tumbuh yang diminta oleh warga. Hari ini, Selasa (12/04/2022), Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Purworejo kembali mengadakan musyawarah di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Warga Desa Wadas dan Cacaban Kidul yang datang tampak senang karena keinginan mereka terpenuhi. Hasilnya, musyawarah pun berjalam lancar karena semua warga terdampak yang hadir menyetujui jumlah ganti untung tersebut.

"Alhamdulillah, semua warga yang hadir dalam musyawarah hari ini setuju. Musyawarah hari ini untuk 164 bidang milik 131 orang," kata PPK Pemgadaan Tanah PSN Bendungan Bener dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Hery Prasetyo.

Menurutnya, jika tidak ada kendala, maka ratusan warga tersebut akan menerima uang ganti untung sebelum Lebaran tahun 2022.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto menerangkan bahwa, besok (Rabu,13/4) akan ada musyawarah gelombang kedua. "Ada 133 bidang milik 102 orang warga yang akan dimusywarahkan besok," kata Andri.

Musyawarah dilakukan di Balai Desa Cacaban Kidul yang tidak jauh dari Desa Wadas untuk agar kondusif. Hal itu juga untuk menghormati sebagian warga Wadas yang masih menolak penambangan batu andesit di desanya.

Dari 617 bidang tanah terdampak quarry di Desa Wadas dan Cacaban Kidul, sudah hampir separuhnya dimusyawarahkan bentuk dan jumlah ganti ruginya.

120