Home Hukum Tilap Dana Miliaran Rupiah, Dirut PT AGU Terancam Seumur Hidup

Tilap Dana Miliaran Rupiah, Dirut PT AGU Terancam Seumur Hidup

Semarang, Gatra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menahan tersangka dugaan korupsi pada BUMD Pemkab Rembang, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Tersangka yang ditahan kemarin adalah HAP, Direktur PT Anindya Guna Utama (AGU) rekanan PT RBSJ dalam program investasi.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara atau Pemkab Rembang ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka adalah NA, eks Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) sudah ditahan sebelumnya, lalu HAP Direktur PT Anindya Guna Utama (AGU) serta almarhum Arief Budiman mantan Dirut PT RBSJ yang meninggal karena terpapar Covid-19. "Penahanan kemarin adalah yang kedua. Yang ditahan adalah Tersangka HAP, Direktur PT Anindya

Guna Utama (AGU)," jelas Kajati Jateng, Andi Herman melalui Kasi Penkum, Bambang Tejo dalam keterangannya, Selasa (12/4). Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 menggunakan dana dari PT RBSJ dengan alasan untuk uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi.

Perbuatan mereka dianggap melawan hukum karena membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan RUPS, tidak ada perjanjian kerjasama dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen. "Berdasar kasus posisi, pada periode tahun 2017 hingga 2020, tersangka NA, HAP dan Alm. AB telah menggunakan dana dari BUMD PT RBSJ sebanyak Rp7.361.266.243,10 yang dicairkan secara bertahap. Menurut mereka, uang miliaran rupiah itu digunakan sebagai down payment (DP) investasi kerjasama dalam bidang jasa kontstruksi," lanjut Bambang Tejo.

Namun dari uang sebesar tersebut yang dikembalikan hanya sebesar Rp4.066.947.118,00. Akibatnya, ada kerugian negara/Pemkab Rembang sebanyak Rp3.294.319.125,10.

Tersangka HAP dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

1222