Home Hukum Lili Pintauli Dilaporkan Terima Fasilitas Nonton MotoGP, KPK Hormati Dewas

Lili Pintauli Dilaporkan Terima Fasilitas Nonton MotoGP, KPK Hormati Dewas

Jakarta, Gatra.com - KPK menanggapi pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini.

Plt. juru bicara KPK Ali Fikri mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut. Pihaknya meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

“Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak. Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali, Rabu (13/4).

Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Lili dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah. Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.

Ia meminta Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang beperkara di KPK.

96