Home Regional Terancam Nganggur, Karyawan Perhutani Jateng Tolak SK KHDPK

Terancam Nganggur, Karyawan Perhutani Jateng Tolak SK KHDPK

Semarang, Gatra.com - Karyawan Perhutani Jateng menolak Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau Jawa dan Madura.

Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan (DPW Sekar) Perhutani Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Selasa (12/4) malam.

Alasan penolak DPW Sekar Perhutani Jateng menyangkut kelangsungan kelestarian kawasan hutan di Jawa serta nasib ribuan pegawai Perhutani akan kehilangan pekerjaan atau menganggur.

“Salah satu yang terdampak langsung nasib ribuan karyawan Perhutani dengan kemungkinan masa depan yang sangat gelap, bagi dirinya sendiri maupun kelangsungan hidup keluarga mereka suram,” kata Ketua DPW Sekar Perhutani Jateng, Ahmad Arief Subarna.

Menurutnya saat saat ini terdapat sekitar 18.000 karyawan Perhutani yang bekerja di kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare.

“Sesuai SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 1,1 hektare ditetapkan sebagai KHDPK, maka akan ada ribuan karyawan bakal kehilangan pekerjaan khususnya di level mandor dan mantri hutan yang akan kehilangan lahan tempatnya bekerja,” ujarnya.

Dalam reker itu, DPW Sekar Jateng memutuskan sejumlah rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Sekar Perhutani agar mau bersikap, antara lain bahwa SK Menteri LHK Nomor SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Penetapan KHDPK pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten, cacat demi hukum.

DPP Sekar Perhutani segera melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), maksimal 90 hari setelah SK Mentri LHK Nomor 287 diterbitkan.

Serta memita DPP Sekar Perhutani segera mengagendakan penyampaian pendapat umum di Jakarta paling lambat pada bulan Mei 2022.

Seperti diketahui sesuai SK Menteri LHK nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022 tentang KHDPK keseluruhan luas kawasan hutan mencapai seluas 1.103.941 hektare.

Terdiri atas seluas 202.988 hektare di provinsi Jateng yang masing-masing berupa kawasan Hutan Produksi seluas 136.239 hektare dan kawasan Hutan Lindung seluas 66.749 hektare.

Kemudian di Jawa Baret seluas 338.944 hektare terdiri atas seluas 163.427 hektare Kawasan Hutan Produksi dan seluas 175.517 hektare Kawasan Hutan Lindung.

Di Provinsi Banten adalah seluas 59.978 hektare terdiri atas Kawasan Hutan Produksi seluas 52.239 hektare dan di Kawasan Hutan Lindung seluas 7.740 hektare.

Serta di Provinsi Jawa Timur seluas 502.023 hektare terdiri atas Kawasan Hutan Produksi seluas 286.744 hektare dan Kawasan Hutan Lindung luasnya 215.288 hektare.

1440