Home Hukum Fajar Mas Murni Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat ke Polisi

Fajar Mas Murni Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat ke Polisi

Jakarta, Gatra.com – PT Fajar Mas Murni (PT FMM) melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut Nomor : LP/B/1795/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Pada 7 April 2022, PT Fajar Mas Murni yang diwakili oleh Bartholomeus Sukmo Permono dan didampingi oleh saya, Tridominggus Nababan selaku kuasa hukum, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya,” kata Tridominggus pada Selasa malam (12/4).

Rido, demikian Tridominggus karib disapa, menjelaskan, laporan polisi tersebut terkait dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan (alkes) merek Olympus, yakni CX3 Biological Mikroscope.

Izin edar produk tersebut, lanjut Rido, diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada PT FMM setelah melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan. “Izin edar ini bisa diunduh di laman Kemenkes. Di situ sudah tertulis nama pendaftarnya PT Fajar Mas Murni,” ujarnya.

Persoalan mulai muncul ketika PT Wadya Prima Mulia (PT WPM), menjual mikroskop merek tersebut pada rentang waktu Februari 2022. Pasalnya, perusahaan tersebut memberikan izin edar kepada konsumennya yang patut diduga telah dipalsukan.

Menurutnya, patut diduga dipalsukan karena izin edar yang diberikan pihak PT WPM kepada pelanggannya tersebut, dihilangkan nama PT FMM-nya, kemudian dibubuhi cap perusahaan serta diparaf.

“[Surat] yang sudah dihilangkan dan diberikan cap tersebut kemudian diberikan kepada customor-nya. Jadi patut diduga terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP,” ujarnya.

Sebelum melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Metro Jaya, pihak pelapor sempat melayangkan somasi kepada pihak PT WPM agar menyampaikan permohonan maaf di media massa cetak dan elektronik. Namun, kata Rido, pihak terlapor tidak mau menyampaikan hal tersebut dan berlasan itu merupakan dokumen publik.

Karena tidak tercapai kesepakatan dan permintaan maaf dari PT WPM, lanjut Rido, maka terpaksa pada 7 April 2022, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya karena PT FMM mengalami kerugian materiil dan imateriil. Adapun terlapornya adalah Direktur PT WPM, YH dkk.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan permasalahan hukum ini secepat-cepatnya agar permasalahan ini menjadi terang,” katanya. Terkait laporan ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

663