Home Hukum Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Praperadilan, KPK Segera Selesaikan Penyidikan

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Praperadilan, KPK Segera Selesaikan Penyidikan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Gubenur Riau Annas Maamun memilih tak melanjutkan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Plt. juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan perkara tersebut, pihaknya segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan.

“Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan,” kata Ali, Rabu (13/4).

Terkait setiap penanganan perkara, Ali memastikan KPK patuh pada aturan hukum. Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan.

“Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK,” jelas Ali.

Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor  21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan.

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

65