Home Ekonomi OJK: BPR/BPRS akan Masuk Ekosistem Pembayaran Digital

OJK: BPR/BPRS akan Masuk Ekosistem Pembayaran Digital

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) akan dimasukkan ke dalam ekosistem pembayaran berbasis digital.

Langkah ini merupakan bentuk akselerasi dari implementasi Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR atau BPRS untuk berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan produk berbasis IT," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (13/4).

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan OJK akan membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui papan akselerasi UMKM, termasuk memberikan kesempatan kepada BPR untuk melakukan initial public offering (IPO) di pasar modal.

Di samping itu, OJK akan turut menghadirkan kemudahan persetujuan persetujuan produk berbasis teknologi informasi dan juga mendorong BPR/BPRS untuk berkolaborasi dengan bank umum dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi.

“Berkolaborasi dengan bank umum dalam hal pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Wimboh.

82