Home Hukum Aniaya UF Hingga Tewas, Dua Kakak Angkat Korban Jadi Tersangka

Aniaya UF Hingga Tewas, Dua Kakak Angkat Korban Jadi Tersangka

Sukoharjo, Gatra.com - Tersangka penganiayaan hingga menyebabkan nyawa bocah asal Kartasura melayang bertambah menjadi dua orang. Kedua tersangka tersebut tak lain adalah kakak angkat korban. 

Jenazah korban berinisial UF saat ini sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Tegalan RT 03/RW 01 Desa Ngabeyan, Rabu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Bocah malang berusia tujuh tahun itu merupakan pelajar di Taman Kanak-kanak (TK) Aisyiyah Ngabeyan 2.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan pers rilisnya mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial G (24) dan F (18). Kedua tersangka tinggal satu atap bersama korban di Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Kakak Angkat Aniaya Adik yang Masih TK Hingga Tewas

"Tersangka ada dua orang, F dan G," kata Kapolres, Rabu (13/4). 

Kedua kakak angkat korban ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.

"Korban adalah sepupu dari para pelaku, di dalam keluarga ini ada tiga anak laki-laki putra dari pemilik rumah. Korban adalah anak dari bulek (bibi) tersangka yang juga tinggal di tempat tersebut," terang Kapolres. 

Baca juga: Nasib Ngenas Bocah Yatim Piatu di Tangan Kakak Sepupu

Atas tindakan tersangka terhadap korban, pelaku G dikenakan Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan tiga tahun enam bulan. Sementara pelaku F dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. 

"Pelaku F yang menyebabkan kematian," tandas Kapolres. 

Sebagai informasi, meninggalnya bocah asal Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ini terungkap pada Selasa (12/4) malam. Pihak kepolisian mendapati laporan dari warga jika ada seorang bocah yang meninggal dunia sekira pukul 18.00 WIB.

1114