Home Hukum Niat COD Obat Mercon, Pria ini Malah Diciduk Polres Kudus

Niat COD Obat Mercon, Pria ini Malah Diciduk Polres Kudus

Kudus, Gatra.com - Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, terus menyikat peredaran obat mercon di kabupaten berjuluk Kota Kretek. Terbaru, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 2 kilogram obat mercon.

Kapolsek Mejobo, AKP Cipto mengatakan, 2 kilogram obat mercon itu dikemas menjadi 20 bungkus per 1 ons oleh tersangka KR (19) untuk dijual secara eceran di Kabupaten Kudus.

"KR ditangkap saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di sekitar SPBU Payaman Desa Payaman Kecamatan Mejobo Kudus, Selasa (12/4) kemarin. KR merupakan warga Kabupaten Demak. Selain mengamankan obat mercon, sebuah telepon yang digunakan untuk bertransaksi turut kami sita sebagai barang bukti," ujarnya, Rabu (13/4).

Disebutkannya, penangkapan KR berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan bahaya petasan di bulan suci Ramadan.

"Berdasarkan itu kami segera ke lokasi yang dimaksud. Ternyata benar, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 kilogram obat mercon yang sudah siap digunakan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan obat mercon dari toko online. Barang tersebut kemudian akan dijual lagi secara ecer oleh pelaku melalui media sosial Facebook dengan sistem COD.

"Dari pengakuan pelaku, per 1 ons obat mercon dijual seharga Rp23.000. Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

1644