Home Politik Apresiasi UU TPKS, Istana: Memberi Perlindungan dan Keadilan ke Korban

Apresiasi UU TPKS, Istana: Memberi Perlindungan dan Keadilan ke Korban

Jakarta, Gatra.com- Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengapresiasi semua pihak yang telah berkomitmen untuk menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak melalui upaya percepatan pengesahaan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS pada Selasa (12/4).

Moeldoko mengatakan, pihak-pihak itu berperan dalam menyempurnakan substansi dan proses formil pembentukan UU TPKS. Mereka yang terlibat mulai masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif.

UU TPKS, kata Moeldoko, merupakan produk hukum monumental karena secara substantif UU ini memiliki dampak yang signifikan untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kasus kekerasan seksual.

“Berbagai pengaturan dalam UU TPKS mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual serta payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum,” kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha, di Jakarta, Rabu (13/4).

Dari pihak internal pemerintah, langkah dukungan untuk mempercepat pembentukan UU TPKS sudah dimulai sejak April 2021. Saat itu, Moeldoko membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/lembaga dengan diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Kedeputian V KSP pun terlibat dalam Gugus Tugas yang secara konsisten mengawal pembentukan UU TPKS.

“Di dalam Gugus Tugas inilah dapat saya katakan letak dapur pemerintah baik dalam merumuskan substansi maupun strategi politik dalam mendukung upaya percepatan RUU TPKS yang diinisiasi oleh DPR,” kata mantan Panglima TNI tersebut.

Moeldoko berujar, sepanjang masa tugas Gugus Tugas RUU TPKS, telah dilaksanakan setidaknya enam konsinyering yang mencakup komunikasi politik dengan unsur pimpinan Baleg DPR, penjaringan aspirasi masyarakat sipil dan akademisi, rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, konsultasi dengan Mahkamah Agung serta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

181