Home Hukum Ini Klarifikasi Kejagung soal Mardani Maming dalam Kunker di PBNU

Ini Klarifikasi Kejagung soal Mardani Maming dalam Kunker di PBNU

Jakarta, Gatra.com – Kunjungan Kerja (Kunker) Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa, 12 April 2022, menuai polemik karena dihadiri oleh Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming.

Kunjungan itu dianggap pihak tertentu tidak elok karena Mardani merupakan saksi untuk mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, terdakwa Raden Dwidjono Putrohad Sutopo, dalam perka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Mardani sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai bupati Tanah Bumbu 20102015 soal persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Terkait pandangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakata, Rabu (13/4), mengatakan, kunjungan Jaksa Agung didampingi sejumah jajarannya itu merupaken kunker yang sudah lama dijadwalkan.

Selain itu, lanjut Ketut, karena bertepatan di bulan suci Ramadan, Jaksa Agung RI bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Adapun kehadiran Bendum PBNU Mardani H. Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU,” ujarnya.

Menurutnya, acara tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama, yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain, seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung RI secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.

Secara tegas Ketut menyampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, objektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan atau lembaga apapun.

“Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI,” katanya.

Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, ujarya, hal tersebut menjadi kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian.

“Oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan,“ katanya.

Menurutnya, Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU, yaitu Bendahara Umum PBNU.

262