Home Hukum Kejagung Tangkap Kakek Joko terkait Rp1 Miliar

Kejagung Tangkap Kakek Joko terkait Rp1 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) mencokok kakek Joko Haryono di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, tekait kasus penipuan sejumlah Rp1 miliar.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan asal Kejaksaan Negeri Medan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (13/4).

Ketut menjelaskan, laki-laki berusia 64 tahun tersebut merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.

Dalam putusan tesebut menyatakan bahwa Joko Haryono alias Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1 miliar dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana Joko Haryono ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tersebut tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sudah disampaikan secara patut.

“Oleh karenanya [tidak menghadiri panggilan] terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan Tim Tabur Kejagung untuk melaksanakan atau eksekusi putusan MA. Tim awalnya melakukan pemantauan terhadap terpidana Joko Haryono.

“Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggunjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

409