Home Regional Alami Tekanan Psikis, GSB Tega Aniaya Dila Hingga Tewas

Alami Tekanan Psikis, GSB Tega Aniaya Dila Hingga Tewas

Sukoharjo, Gatra.com - Dibalik kasus penganiayaan hingga berujung kematian yang dilakukan GSB (24) dan FNH (18) terhadap adik angkatnya UF alias Dila, terungkap pengalaman buruk berupa tekanan psikis yang pernah dialami kedua pelaku tersebut. 

Tersangka GSB mengaku, sejak kecil ia menerima didikan keras dari ayahnya, Hartoyo. Ayahnya bekerja sebagai Sipir di Jakarta.

Pengakuan itu diungkapkan saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (14/3).
“Dulu sempat juga sama orangtua digitukan (tindakan keras),” katanya.

Pendidikan keras yang juga dialami tersangka, juga saat menempuh pendidikan di Pondok Pesantren. Hal itulah yang mendasari tersangka tega memukuli adik sambungnya hingga terluka.

Dila sendiri diasuh Haryoto dan Kartini saat masih balita. Namun saat usia menginjak tujuh tahun, Haryoto dan Kartini bercerai.

"Bapak untuk urusan rumah angkat tangan. Nafkah hanya untuk adik saya. Tapi ngasihnya harus ada syaratnya, seperti harus memuji dia dan menghormatinya," ucapnya.

Hal tersebut membuat Kartini harus merantau ke Jakarta sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Terlebih, sejak bercerai, ayahnya jarang menemui anak-anaknya di Sukoharjo.

"Sudah lama gak ketemu, terakhir tahun 2017 lalu, saat masih tugas di Sulawesi," ujarnya.

Hal tersebut membuat tersangka kesal dengan sang ayah. Hingga dia memberikan pesan kepada sang ayah untuk segera bertobat.

"Pesannya buka mata, dan buka hati. Hidup di dunia gak akan lama, buat apa main-main perempuan diluar sana," ucapnya.

Selama Kartini masih di rumah, GSB mengaku tidak berani memukul Dila. Namun yang ia lakukan hanya mencubit.

"Ibu merantau sejak bulan Februari sebagai ART di jakarta. Saat ada ibu saya cuma jewer dan cubit saja, gak berani mukul. Saya mukul baru bulan-bulan ini saja," bebernya.

Alasan tega memukul Dila karena korban dianggap ngeyel dan sering berbohong. Bahkan, dia menyebut jika korban sering mencuri uang di warung yang ia kelola dengan sang adik.

"Uang itu kan untuk hidup satu rumah, ibu kirim uang kan akhir bulan. Saya juga bekerja dan mengurus warung untuk kebutuhan rumah tangga dan keluarga saya. Ditotal uang warung yang diambil sekira Rp500 ribu, belum uang lainnya. Itu dipakai jajan, padahal kami juga sudah ngasih uang jajan," imbuhnya.

Kini, penyesalan diderita GSB. Dia terancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 351 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal senilai Rp72 juta.

1057