Home Ekonomi APINDO Siap Kawal Pembayaran THR Buruh Sukoharjo

APINDO Siap Kawal Pembayaran THR Buruh Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com - Buruh di Kabupaten Sukoharjo meminta perusahaan untuk membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR). Menyikapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) siap mengamankan pembayaran THR kepada para Buruh.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, THR dikembalikan besarannya seperti aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

Ketua APINDO Kabupaten Sukoharjo M Yunus Ariyanto mengatakan, pihaknya siap mengamankan ketentuan perihal pembayaran THR penuh ke karyawan. Bahkan APINDO bersama serikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang tergabung dalam LKS Tripartit pekan ketiga April 2022 akan melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan untuk sampling sekaligus sosialisasi ketentuan tersebut.

"Kalau dilihat situasi insyaallah sudah mulai membaik, harapannya pengusaha sudah mulai bisa membayar THR sesuai ketentuan," katanya, Kamis (14/4).

Sementara itu, Sigit Hastono dari Forum Peduli Buruh Sukoharjo pun meminta agar perusahaan memberikan kewajibannya untuk membayar THR secara penuh. 

"Jangan bilang tidak mampu kalau sebenarnya mampu. Jangan pula salahkan pandemi untuk lari dari kewajiban memberi," ujarnya.

Menurut dia, memberikan THR sesuai dengan ketentuan adalah bagian dari ibadah. Selain itu, pemberian THR juga harus dilakukan tepat waktu.

"Dengan membuat bahagia akan melahirkan semangat kebersamaan di perusahaan. Dengan begitu produktivitas yang diharapkan akan mudah dicapai," ungkapnya. 

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Agustinus Setyono mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan perusahaan wajib melakukan pembayaran THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang pembayaran THR.

"Disperinaker memantau, apabila ada aduan juga kami terima di Dispernaker. Kemudian LKS Tripartit akan dilakukan 19 dan 20 April 2022 akan monitoring di perusahaan," tegasnya.

1103