Home Politik DPR Minta Temuan Kemenlu AS Soal PeduliLindungi Disikapi dengan Bijak

DPR Minta Temuan Kemenlu AS Soal PeduliLindungi Disikapi dengan Bijak

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menyebutkan, aplikasi PeduliLindungi masuk dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Diketahui, Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi berbasis smartphone tersebut untuk melacak penularan kasus COVID-19.

Aplikasi ini menjadi tools wajib bagi individu untuk check-in memasuki ruang publik. Kemenlu AS mengutip sumber Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengungkapkan keprihatinan tentang pengumpulan informasi oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan oleh pemerintah.

“LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon,” tulis laporan tersebut.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menyatakan, pernyataan Kemenlu AS perlu disikapi dengan jernih. Menurutnya ada dua hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, mendorong pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang menjadi temuannya tersebut.

“Di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar hak asasi manusia? Karena dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah,” ujar Sukamta dalam keterangannya kepada Gatra.com.

Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tersebut, pemerintah menurutnya harus mampu menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, karena ada presedens data e-HAC yang bocor.

Pemerintah menurutnya berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut. “Dan jika ternyata nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI musti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi,” katanya.

Politikus PKS itu sejak awal mengingatkan akan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Aplikasi tersebut menurutnya penting dalam hal menekan laju penyebaran COVID-19. Meski demikian, teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya.

“Karena itu, saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Terkait RUU PDP, kami sudah mulai kembali membahasnya di Komisi I DPR,” Sukamta mengungkapkan.

“Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian, karena sebetulnya pemerintahlah yang justru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya,” pungkas legislator asal Dapil Yogyakarta itu.

91