Home Hukum Miliki Sabu 1062 Gram, Acim Susul Adiknya ke Penjara

Miliki Sabu 1062 Gram, Acim Susul Adiknya ke Penjara

Labuhanbatu, Gatra.com - Seorang ibu rumah tangga AL (43) warga Jalan Sirandorung Ujung, Rantauprapat Labuhanbatu, Sumut diringkus akibat dugaan kepemilikan sabu-sabu. Ibu dari tiga anak ini pun menyusul adiknya yang kini tengah menjalani hukuman akibat kepemilikan sabu-sabu.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/4/2022) menyampaikan, pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan. Berawal dari  hari Selasa tanggal 12 April 2022 ketika polisi berhasil ditangkap dua pelaku berinisial HS (38) Warga Jl Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan AL. 
 
Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta, kemudian ditindak lanjuti dengan undercover buy dan mengamankan AL dengan barang bukti 100 gram yang disimpan di kotak.
 
Selanjutnya personil unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL di Jalan Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 ons.
 
Dari keterangan AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil. 
 
Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan, karena sebelumnya adik sepengambilan AL berinisial Kotek dan adiknya Kocik sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021.
124