Home Regional Polda Jateng Akan Tidak Tegas Pelaku Sulut Petasan dan Perang Sarung

Polda Jateng Akan Tidak Tegas Pelaku Sulut Petasan dan Perang Sarung

Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah meminta masyarakat tidak menyulut petasan dan melakukan perang sarung yang dapat menyebabkan korban jiwa bagi dirinya serta orang lain.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, masyarakat agar mengisi bulan Ramadhan dengan hal-hal positif. “Polisi akan menindak tegas masyarakat yang menyulut petasan dan perang sarung yang mengakitban korban jiwa,” kata Minggu (17/4).

Jajaran Polda Jateng, lanjut Iqbal sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait petasan atau mercon dan perang sarung. Menurutnya kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena melakukan jual beli bahan peledak petasan.

Kasus terakhir yang ditangani jajaran Polda Jateng, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan oleh Polres Kudus pada Sabtu (9/4). Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 Kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000 per Kg.

Mereka sudah menjalani proses hukum dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Mereka yang membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan terkait perang sarung yang akhir-akhir ini marak di sejumlah daerah di Jateng pelakunya remaja dan anak-anak, kepolisian sudah melakukan penindakan.

Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau kepala yang berakibat fatal, kematian. Selain perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi bentrokan fisik.

"Bila tidak terjadi tindak pidana, dilakukan langkah pembinaan yang melibatkan unsur sekolah dan orang tua. Namun, bila ada unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Oleh karenanya, Iqbal menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif agar budaya menyulut petasan dan perang sarung di bulan Ramadhan bisa dihilangkan.

“Jika masyarakat mengetahui pelanggaran terkait petasan serta aksi perang sarung, silahkan melaporkan ke polisi terdekat,” ujarnya.

1130