Home Hukum Bagaimana Cara Bedakan Penipuan dan Wanprestasi? Ini Kata Ahli Hukum

Bagaimana Cara Bedakan Penipuan dan Wanprestasi? Ini Kata Ahli Hukum

Jakarta, Gatra.com – Suatu perkara tak jarang terjadi polemik, khususnya soal penipuan dan wanprestasi. Lantas bagaimana cara membedakan bahwa suatu perkara penipuan yang merupakan ranah peradilan hukum pidana dan wanprestasi yang menjadi ranahnya hukum perdata?

“Apa membedakan penipuan yang masuk dalam tindak pidana atau ini wanprestasi yang masuk ke perdata. Gampang,” kata Dr. Ahmad Sofyan, Ketua Prodi Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus).

Ahmad dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (Peradi Jakbar) dan Universitas Binus secara daring pada akhir pekan kemarin, melanjutkan, tinggal menelusuri apakah ada perjanjian di antara pihak atau tidak.

“Unsur-unsur penipuan itu beda, ada cara-cara yang jahat yang dilakukan, bujuk rayu, tipu muslihat, identitas palsu, dengan kata-kata pal?su. Itu kan penipuan,” katanya.

Hal-hal tersebut, ujar Ahmad, terdapat dalam unsur-unsur pasal penipuan 378 KUHP. Jika unsur-unsur itu terpenuhi dalam perbuatan pelaku atau aktor, maka itu merupakan tindak pidana penipuan.

Sedangkan perkara wanprestasi, biasanya dimulai dengan adanya perjanjian dan ada kesepakatan para pihak. Mereka membuat perjanjian murni berdasarkan itikad baik.

Ketika salah satu pihak ingkar janji, misalkan tidak memenuhi kewajibannya yakni membayar secara tepat waktu, menghindar terus menerus, dan sebagainya, maka itu merupakan wanprestasi.

“Itu tidak bisa dimasukkan dalam kompetensi peradilan pidana. Itu masuk perkara perdata,” ucapnya.

Meski demikian, jika dalam pembuatan perjanjian tersebut salah satu pihak atau para pihak tidak bersifat jujur atau tidak berdasarkan itikad baik dan terdapat unsur-unsur penipuan yang merupakan ranah peradilan pidana, maka itu masuk perbuatan tindak pidana.

Walaupun tindak penipuan dan wanprestasi itu sangat jelas perbedaannya, terkadang para pihak membawanya ke ranah pidana dengan menggunakan aparat penegak hukum.

“Praktik itu sering diselewengkan karena peradilan perdata lama, menang di atas kertas, mahal sehingga mnggunakan aparat bahwa dia ditipu,” ujarnya.

1513