Home Hukum Ingin Kerja Gaji Rp30 Juta di Australia, 26 Calon PMI Ilegal Ditangkap di NTT

Ingin Kerja Gaji Rp30 Juta di Australia, 26 Calon PMI Ilegal Ditangkap di NTT

Kupang, Gatra.com - Direktorat Polair Polda NTT berhasil menggagalkan penyelundupan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Australia.

Para WNI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia itu dijanjikan Suwito (42) warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali untuk bekerja di perkebunan di Australia dengan gaji mencapai Rp30 juta per bulan.

Mereka diamankan di di Pelabuhan Ojek, perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT bersama kapal saat hendak naik kapal untuk berlayar melalui jalur tikus ke Australia.

Direktur Polair Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan, penangkapan 26 orang ini dilakukan pada 11 April 2022 sekitar pukul 23.35 WITA. Selain menangkap Suwito, ikut diamankan 26 WNI yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Australia.

" Ke 26 orang calon PMI ini terdiri dari satu orang wanita dan 25 orang pria," kata Kombes Nyoman Budiarja di Kantor Dit Polair Polda NTT, Kawasan Bolok, Senin (18/4).

Barang bukti yang diamankan jelas Nyoman, sebuah kapal motor nelayan Sahrul Zaidang GT 22, uang tunai Rp20 juta, satu mesin penghitung uang dan dua ponsel.

“Saat ini tersangka Suwito ditahan di Polair Polda NTT. Selain itu para korban calon pekerja migrant ilegal juga berada di Polair untuk diproses, dikembalikan ke daerah masing-masing ,” jelas Nyoman yang didampingi Kabis Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna.

Lebih lanjut Nyoman menambahkan, modus tersangka Suwito dengan cara menawari pekerjaan kepada para calon korban melalui media sosial untuk bekerja di perkebunan Australia. Mereka dijanjikan gaji Rp30 juta per bulan. Para korbon tergiur dan membayar biaya bervariasi antara Rp 30 Juta hingga Rp80 juta per orang.

"Metode pembayarannya ada yang transfer via rekening bank BCA milik pelaku Suwito. Saat akan berangkat, para korban melihat kondisi kapal, dinilai tidak layak untuk bisa sampai di Australia. Sempat ribut antara mereka saat ditangkap anggota kami,” ungkap Nyoman.

Tersangka Suwito terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dia diancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.

Nyoman merinci dari 26 calon PMI itu, tujuh orang dari Bali, empat orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan orang berasal dari Jawa Timur, dan empat orang dari Jawa Tengah. Lalu, masing-masing satu orang dari Jawa Barat dan Sumatera Utara.

199