Home Info Beacukai Bea Cukai Gagalkan Empat Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi

Bea Cukai Gagalkan Empat Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi

Jakarta, Gatra.com - Tren pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi kian marak. Menanggulangi hal ini kantor-kantor pengawasan Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan rokok ilegal dengan menyisir berbagai perusahaan jasa titipan, seperti terlaksana di Malang dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (18/04) mengatakan Bea Cukai Malang aktif melakukan patroli ke berbagai perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. Hasilnya, dua pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi berhasil digagalkan.

"Penindakan rokok ilegal pertama terlaksana pada tanggal 11 April 2022, ketika petugas menemukan sebuah perusahaan ekspedisi di Gadang, Malang yang kedapatan melakukan pengiriman rokok ilegal. Dari pemeriksaan tersebut petugas mengamankan 26.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek On Line Exclusive, OK Bold, dan SES Mild tanpa dilekati pita cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan pelanggaran ini ialah sebesar Rp15.840.000," jelas Hatta.

Tak berselang lama, tepatnya tanggal 13 April 2022, petugas kembali melakukan patroli darat dengan menyisir perusahaan ekspedisi dan jalur-jalur yang sering digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Petugas memeriksa tiga ekspedisi yang berada di wilayah Malang dan mendapati satu ekspedisi yang mengirim rokok ilegal di Pakis, Kabuapten Malang.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 121.800 batang rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Dari pelanggaran tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp73.080.000. Selanjutnya petugas membawa barang bukti dari kedua penindakan bersama terperiksa berinisial NAK dan AMD selaku penanggung jawab kantor cabang tiap-tiap perusahaan ekspedisi ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai, terlebih hal tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Hatta.

Penindakan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Sidoarjo, yang terus berupaya mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya dari sektor cukai, sesuai fungsinya sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat. Di awal bulan April 2022, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan dua penggagalan pengiriman rokok ilegal.

Penindakan pertama terlaksana di di ruas tol Surabaya-Mojokerto, ketika petugas menegah sebuah truk yang mengangkut 1.696.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari kasus ini diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.017.600.000.

Selanjutnya penindakan kedua oleh Bea Cukai Sidoarjo terlaksana di ruas tol Surabaya-Mojokerto pada tanggal 13 April 2022. Barang bukti sebanyak 1.760.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diamankan petugas, sehingga kerugian negara sebesar Rp1.056.000.000 dapat dihindari.

"Bea Cukai secara aktif dan berkelanjutan akan terus menjalankan fungsi community protector yakni dengan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal akan terus digalakkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan," tutup Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI