Home Hukum Ditolak Rujuk, Mantan Kades Ngamuk, Bacok Mantan dan Ipar

Ditolak Rujuk, Mantan Kades Ngamuk, Bacok Mantan dan Ipar

Pati, Gatra.com– Seorang mantan kepala desa (Kades) Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, nekad membacok mantan istri dan iparnya, Sabtu (16/4) sore. Aksi brutal mantan kades ini, dipicu lantaran mantan istri menolak diajak untuk rujuk kembali.

Niken Oktafiana Dewi, korban yang juga mantan istri pelaku mengatakan, kejadian nahas tersebut terjadi pada pukul 18.00 WIB, bertepatan waktu berbuka puasa. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk berkunjung.

“Pas Magrib itu Muryanto (pelaku) datang ke sini dan mengetuk pintu. Karena tak berani membuka, saya memanggil kakak saya untuk membukakan pintu itu,” ujarnya, Senin (18/4).

Setelah dibukakan Suswanto yang tak lain kakak Niken, pelaku mengutarakan maksudnya untuk menjenguk anaknya. Namun saat itu, buah perkawinan antara Muryanto dan Niken tengah tertidur lelap. “Anak saya tidur, terus dia keluar ambil uang Rp1 juta, dan mau dikasih saya untuk beli susu. Tidak saya terima,” ungkapnya.

Diduga tersinggung akan tolakan sang mantan istri, pelaku sekonyong-konyong keluar mengambil parang yang telah disiapkan di bagasi sepeda motornya. “Terus orangnya keluar ambil parang dari jok motor. Tanpa berkata apa-apa terus bacok saya, sekali. Di bagian punggung,” sebutnya.

Melihat peristiwa tersebut, Suswanto pun mencoba menolong Niken. Nahasnya, mantan kades mengalihkan aksi brutal tersebut ke arah Suswanto. Akibatnya korban mengalami luka tebas di bagian kepala, lengan, dan dada sebelah kanan. “Kakak saya di sebalah saya mau menolong saya, langsung kakak saya juga ditebas,” jelasnya.

Kades Bakalan, Warsito membenarkan peristiwa nahas yang menimpa warganya. Ia menyebutkan, jika pelaku yang tak lain mantan kades itu telah diamankan di Polsek Dukuhseti.

“Kemarin ada penganiayaan di desa saya. Saya pas buka bersama di Pati. Ada laporan. Pihak keluarga langsung melaporkan ke Polsek, ternyata pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Dukuhseti. Saya sudah mediasi antara pihak korban dan pelaku. Hanya saja pihak keluarga korban ingin melanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” bebernya.

1623