Home Nasional Menkes: Aturan Baru, Anak Remaja Diizinkan Mudik Tanpa Tes Antigen

Menkes: Aturan Baru, Anak Remaja Diizinkan Mudik Tanpa Tes Antigen

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa semua anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun, yang belum dapat menerima vaksin penguat (booster) diizinkan untuk ikut mudik Lebaran tahun 2022, tanpa harus melakukan tes antigen.

“Kalau anak-anak di bawah 18 tahun bagaimana, di-'booster' juga belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di-'booster' tidak apa-apa, tidak perlu tes antigen,” katanya dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, secara daring, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/4).

Namun syarat ketentuan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dapat mendampingi orang tua untuk mudik, sudah mendapatkan dosis lengkap dari vaksin COVID-19 atau sudah disuntik dua kali.

“Ini hadiah dari Beliau (Pak Presiden, red.) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi,” kata Budi.

Presiden Joko Widodo, lanjut Budi memberikan izin mudik tanpa tes antigen COVID-19 tersebut, setelah menerima masukan masyarakat saat akan melakukan kegiatan mudik pada Mei 2022.

Budi tetap mengingatkan masyarakat jika ingin mudik tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan hanya melakukan perjalanan di dalam negeri.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadan dan Idul Fitri.

Diantaranya apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes COVID-19. Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pemudik yang baru divaksinasi satu kali, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

86