Home Hukum Kejagung Periksa Pemilik 8 Perusahan terkait Korupsi Impor Baja

Kejagung Periksa Pemilik 8 Perusahan terkait Korupsi Impor Baja

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa BHL, pemilik atau owner 8 perusahaan serta 5 pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal dugaan tindak korupsi korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/4), menyampaikan, pemilik 8 perusahaan dan 6 pejabat di Kemenperin tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

BHL merupakan pemilik atau owner dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Sedangkan kelima pejabat Kemenperin yang diperiksa kali ini, di antaranya Koordinator Subdit Industri Logam Hilir pada Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), NN; dan Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal ILMATE, BS.

Selanjutnya, Koodinator Industri Logam Besi pada Direktorat Industri Logam, Direktorat Jenderal ILMATE, RA; Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretaris Direktorat Jenderal ILMATE, FI; dan Sub. Koordinator Pemberdayaan Industri pada Direktorat Jenderal ILMATE, MH.

“[Mereka] diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021,” katanya.

Ketut menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa keenam saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi impor baja tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.

Sebelumnya, untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni 2 lokasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 3 kantor perusahaan pada Senin (21/3/2022).

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022.

Kemudian, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Adapun kelima lokasi yang digeledah, yakni:
1. Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” katanya.

2. Direktorat Impor pada Kemendag Republik Indonesia. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa Personal Computer (PC), Laptop, dan Handphoe (HP), dokumen Surat Penjelasan dan Persetujuan Impor (PI) terkait Impor Besi Baja dan uang sejumlah Rp63.350.000 (Rp63,3 juta).

3. Kantor PT Intisumber Bajasakti di Jl. Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

“Dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Besi Baja,” ujarnya.

4. Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Hasilnya, penyidik menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja, dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020; serta dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

5. Kantor PT Perwira Adhitama Sejati di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Dari peneggeledahan di kantor tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa 2 buah hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka Pengenal impor-umum, dokumen Izin Usaha Industri, dan lain-lain.

Setelah itu, Kejagung menggeledah Kantor dan PT Prasasti Metal Utama berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dua barang bukti digital, yaitu satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump serverhttp://intranew.kemenperin.go.idyang disimpan ke flashdisk," ujarnya.

Ketut mengatakan, penggeledahan yang berlangsung pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB tersebut berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Kejagung menaikkan kasus ini ke penyidikan pada Rabu,16 Maret 2022 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Sebelum menaikkan ke tahap penyidikan, lanjut Ketut, Tim Penyelidik Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022.

“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–?2021,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, maka kronologi singkat peristiwa pidananya, yakni sejak 2016–2021, ada 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

Sujel tersebut diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN.

Adapun BUMN yang disebut melakukan perjanjian kerja sama tersebut adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 (enam) importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Sujel yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

”Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018,” ujarnya.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 importir.

Keenam importinya, yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

“Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

966