Home Hukum Tujuan jadi Advokat bukan Demi Gelimang Harta dan Dikelilingi Wanita

Tujuan jadi Advokat bukan Demi Gelimang Harta dan Dikelilingi Wanita

Jakarta, Gatra.com – Ketua Panitia Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Genesius Anugerah, mengingatakan, tujuan menjadi advokat bukan agar bisa bergelimang harta hingga dikelilingi para wanita berparas cantik.

“Mimpi-mimpi untuk menjadi advokat agar hidup bergelimang harta, dikelilingi oleh wanita merupakan suatu kekeliruan,” katanya di Jakarta, Selasa (19/4). 

Seseorang tidak boleh ingin menjadi advokat tujuan di atas, melainkan merupakan panggilan hati untuk menegakkan keadilan dan hukum, khususnya di negara Indonesia. Terkait itu, pihaknya terus menanamkan tujuan menjadi advokat, di antaranya kepada peserta PKPA DPC Peradi Jakbar-Universitas Binus angkatan VI yang diikuti sebanyak 211 peserta dari berbagai daerah.

“Berharap para peserta dapat menjadi advokat yang profesional, sebab menjadi advokat di era ini tidaklah mudah,” ucapnya.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan, jumlah peserta kali ini merupakan terbanyak sepanjang penyelenggaraan PKPA yang dihelat oleh DPC Peradi di seluruh Indonesia.

“Kepercayaan ini terkait juga kepada Peradi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, sebagai satu-satunya organisasi advokat wadah tunggal yang diakui oleh hukum di negara Indonesia,” katanya.

Menurutnya, saat ini  terdapat 2 jenis organisasi advokat. Pertama, yaitu organisasi advokat yang sejatinya lahir dari Undang-Undang (UU) Advokat, yang lahir dari Akta Pendirian Organisasi Advokat, atau disebut sebagai wadah tunggal yaitu Peradi. Kedua, organisasi advokat yang lahir dari SK MA No. 073.

“Suatu kebanggaan bila dapat menjadi bagian dari anggota Peradi sejati, yang mana kerap sering disebut sebagai anggota ningrat atau darah biru karena mewarisi langsung dari UU Advokat,” ujarnya.

DPC Peradi Jakbar selalu berusaha memberikan kualitas terbaik, mulai dari materi dan pengajar demi mencetak calon-calon advokat adal nan profesional serta tidak salah dalam memilih organisasi advokat yang menjadi wadah tunggal.

“Terima kasih kepada Universitas Bina Nusantara dan berharap kepercayaan yang telah terjalin dapat dipertahankan, serta dapat meningkatkan kerja sama dalam hal lain di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Hukum Bisnis, Universitas Binus, Ahmad Sofian, menyampaikan, DPC Peradi Jakbar ?merupakan salah satu pelaksana PKPA terbaik, sehingga banyak calon advokat menunggunya.

“Lulusan dari PKPA DPC Peradi Jakbar dapat menjadi advokat yang dapat mengikuti perkembangan hukum dan beretika dalam menjalani profesinya,” kata dia.

Adapun Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, Peradi Otto Hasibuan adalah organisasi wadah tunggal yang mendapatkan pengakuan oleh pemerintah berdasarkan UU serta putusan-putusan MA dan MK.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Sutrisno, menambahkan, UU Advokat hanya mengakui satu organisasi advokat. Pada saat UU Advokat ini disahkan, UU ini memberikan kewenangan kepada 8 organisasi advokat untuk membentuk satu-satunya organisasi advokat. Kemudian, 8 organisasi advokat ini pada tanggal 21 Desember 2004 bersepakat untuk membentuk satu organisasi advokat, yaitu Peradi.

“Meskipun saat ini terdapat banyak organisasi advokat, namun keberadaan organisasi advokat ini berbeda dengan Peradi. Sebab, Peradi adalah organ negara yang dibentuk berdasarkan UU Advokat,” katanya.

548