Home Hukum Polresta Barelang Ringkus Kurir 31 Kg Sabu di Batam

Polresta Barelang Ringkus Kurir 31 Kg Sabu di Batam

Batam, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang Batam, berhasil meringkus satu orang kurir narkoba berinisial EH (40) di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 31 kilogram sabu asal negeri jiran Malaysia dari dalam speed boat yang dikemudikan tersangka, .

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

"Tanggal 9 April 2022, sekitar pukul 18.00 WIB kita dapat informasi. Lalu petugas melaukan penyelidikan dan mendeteksi. Saat pelaku berada di perairan Pulau Telan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti narkotika," katanya, Selasa (19/4).

Saat diamankan petugas di lapangan, EH tengah membawa narkoba menggunakan kapal spead boat bermesin tempel 15 PK. Sebagai upaya mengelabui petugas, sabu yang dibawanya disembunyikan di dalam kursi tempat duduk dalam speed boat itu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan teh guanyinwang," kata dia.

Dari 30 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh merk Cina itu, diketahui barang bukti narkoba itu memiliki berat sekitar 31,552 kilogram.

"Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setelah sampai ke tangan pemesan yakni PI dan E yang masih dalam pengejaran. Namun, tersangka baru diberikan Rp3 juta sebagai uang muka upah membawa barang haram tersebut," ujarnya.

Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu, satu unit speed boat, uang tunai Rp2,9 juta, dan satu unit telepon genggam.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun atau penjara 20 tahun," kata dia.

Nugroho menambahakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua sejak dirinya menjabat Kapolresta Barelang.

"Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram," tuturnya.

756