Home Ekonomi Tanggapan Mendag Setelah Dirjennya Jadi Tersangka Krisis Migor

Tanggapan Mendag Setelah Dirjennya Jadi Tersangka Krisis Migor

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi.

Baca juga: Kejagung akan Periksa Mendag jika Terindikasi Terlibat Korupsi Ekspor CPO

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang."Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), IWW, dalam kasus dugaan tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021–Maret 2022.

Sedangkan 3 orang tersangka lainnya, lanjut Burhanuddin, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), SM; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PTS.

Nasib Mendag sendiri akan ditentukan dari hasil penyelidikan Kejagung.  Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akan memeriksa Mendag jika ditemukan indikasi adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021–Maret 2022. “Siapapun dan bahkan menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers hybrid dari Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

66