Home Hukum Tak Sampai 24 Jam, Polisi Kartasura Tangkap Maling Motor yang Iklankan Barang Curiannya di Medsos

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Kartasura Tangkap Maling Motor yang Iklankan Barang Curiannya di Medsos

Sukoharjo, Gatra.com- Dua warga Dukuh Turi Baru, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, harus menikmati lebaran di dalam tahanan. Bagaimana tidak, dua tersangka yang masih satu kampung ini nekat menggasak sepeda motor milik Detik Agustina (33) warga Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, dua tersangka ini masing-masing berinisial FAW (27) dan FTH (26). Mereka melancarkan aksinya pada hari Jum'at (15/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kedua tersangka beraksi di tempat parkir Griya Pink Syariah di Jalan Menco Raya nomor 103 RT 003/RW 010, Desa Gonilan Kartasura," katanya dalam konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/4).

Kapolsek menjelaskan, semula sekitar pukul 07.30 WIB, korban berangkat kerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Nopol AD 5054 AEB di tempat parkir Griya Pink Syariah. Lalu pada pukul 12.30 WIB korban mendengar suara mesin sepeda motor.

Karena curiga, korban mengecek ke tempat parkir. Namun ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkiran. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kartasura.

"Dari hasil penyelidikan ternyata motor sudah dijual lewat media sosial," ucapnya.

Kemudian pada hari Sabtu (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil bertemu dengan penjual sepeda motor beserta barang bukti tersebut. 

setelah dilakukan pengembangan, jajaran Satreskrim Polsek Kartasura berhasil meringkus kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura.

"Kurang dari 24 jam kasus ini berhasil kita ungkap," ujar Wahyu.

Dari pengusutan Polisi, masing-masing tersangka diketahui mempunyai peran yang berbeda, FAW sebagai pemetik atau yang mengambil sepeda motor. Sementara FTH berperan sebagai pemantau situasi di lingkungan TKP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka FAW sudah beberapa kali melakukan kejahatan, termasuk residivis," ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.

142