Home Hukum Bejat! Ayah Tiri di Polokarto Tega 10 Kali Cabuli Anaknya

Bejat! Ayah Tiri di Polokarto Tega 10 Kali Cabuli Anaknya

Sukoharjo, Gatra.com - Bejat, rasanya kata itu patut dilontarkan pada DS. Pria asal Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo itu tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kelakuan berengsek DS ini lantas dilaporkan ibu korban GY (38) kepada pihak berwajib. Di mana GY melaporkan bahwa anak kandungnya S, telah disetubuhi DS yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Mendapati laporan itu, penyidik melakukan visum terhadap S dan pemeriksaan para saksi. Dari hasil visum, korban mengalami robek pada selaput dara.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 2018. Terakhir kali, DS melakukan aksi keji kepada anak tirinya itu pada Juni 2021 lalu. 

"Persetubuhan dilakukan di rumah Gy di sebuah desa di Kecamatan Polokarto," ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (19/4). 

Kasus ini terungkap dari penuturan S ke tetangganya tentang kejadian yang ia alami. Setelah mendengar keluhan S, tetangganya itu menceritakan ke adik GY. Akhirnya GY mengetahui kejadian pilu itu dari mulut adiknya. Kendati demikian GY tidak langsung percaya mendengar cerita itu.

Karena merasa janggal, adik GY berusaha mencari bukti-bukti, dan ditemukan chat serta beberapa kiriman foto dari DS pada S di telepon genggamnya.

Setelah kelakuan bejatnya diketahui, DS sempat menghilang dari rumah. Namun pada Jumat (15/4) polisi mendapat informasi bahwa DS berada di wilayah Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo. Atas informasi tersebut penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap DS.

"Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari tahun 2018 sampai tahun 2021," jelas Wahyu.

Atas perbuatannya itu, DS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

1229