Home Nasional Jusuf Hamka Dukung PITI Proses Hukum Ipong Hembing Putra, Ada Apa?

Jusuf Hamka Dukung PITI Proses Hukum Ipong Hembing Putra, Ada Apa?

Jakarta, Gatra.com - Plt. Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Denny Sanusi bersama Sekjen, Bendum beserta Ketua Tim Kuasa Hukum bersilaturahmi dengan pengusaha sekaligus mantan pimpinan organisasi tersebut, Jusuf Hamka. Kunjungan ini membahas sejumlah hal, di antaranya mengenai Muktamar ke-VI tahun 2022 PITI, serta dinamika organisasi PITI dengan Ipong Hembing Putra.

"Intinya kami report persiapan Muktamar tentunya, dan permasalahan dinamika yang sedang dialami oleh PITI, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia," kata kuasa hukum Denny, Anton Sudanto yang turut hadir dalam pertemuan dengan Jusuf Hamka, di Jakarta, Selasa (19/4).

Anton menjelaskan jika pihaknya sudah melaporkan Ipong Hembing Putra ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Melalui somasinya, Anton menjelaskan bahwa Ipong telah menuduh PITI pimpinan Denny Sanusi menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp5,4 miliar pada tahun 2020. Selain itu, PITI disebut tak berbadan hukum oleh pihak Ipong. Sebaliknya, Ipong melaporkan Denny atas dugaan penyalahgunaan merek dan logo ke Polda Metro Jaya.

Menurut Anton, Jusuf Hamka sangat prihatin dan mengawal dengan konflik yang terjadi. "Pak Jusuf Hamka sangat-sangat prihatin dan beliau bilang, siapa pun itu, di belakang siapa pun dia, yang berani mengganggu PITI, mendzolimi PITI maka berhadapan dengan beliau, berhadapan dengan Pak Jusuf Hamka," papar Anton.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Denny mengajak Ipong untuk duduk bersama menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Apalagi di momen bulan suci Ramadan seperti sekarang.

Terlebih tuduhan penerimaan dana hibah tersebut, kata dia telah dibantah pihak Pemprov DKI Jakarta. "Kita ada tabayyun, kekeluargaan, saya masih membuka pintu itu. Kita bertemu, kita jelaskan masing-masing dan kita berharap penyelesaian secara kekeluargaan. Itu harapan kami, di samping proses hukum terus berlaku," ucap Denny.

"Maksudnya hal-hal yang sudah dilontarkan itu sudah diproses hukum, kita juga harus mengikuti proses hukum. Tapi secara kekeluargaan, secara etnis, dan secara agama kita itu sama, sebagai Tionghoa Muslim. Tidak baik kita berseteru sampai begini," imbuhnya.

Walau demikian, Denny kembali mengungkapkan sikap Jusuf Hamka atas permasalahan ini. Menurutnya, pemilik sejumlah jalan tol itu sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Ipong.

PITI pimpinannya, juga diakui Jusuf Hamka sebagai pemilik logo yang sah. Sebab logo tersebut telah digunakan semenjak Jusuf menjabat ketua umum. "Karena itu Jusuf Hamka bersama pendiri, senior dan semua kepengurusan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah di seluruh Indonesia, siap melawan dan mempertahankan logo organisasi tersebut," ucap Denny.

370