Home Nasional Naik Haji Dibatasi Usia, Politisi PDIP: Syarat Kesehatan Lebih Adil

Naik Haji Dibatasi Usia, Politisi PDIP: Syarat Kesehatan Lebih Adil

Bantul, Gatra.com – Indonesi resmi mendapatkan kuota jemaah haji tahun ini dari pemerintah Arab Saudi sebesar 100.051 orang. Pemerintah lewat Kementerian Keagamaan (Kemenag) didorong melakukan lobi ulang soal syarat pembatasan usia bagi jemaah.

“Kita bersyukur tahun ini kita mendapatkan kesempatan memberangkatkan saudara-saudara kita beribadah haji setelah dua tahun tidak ada,” kata anggota Komisi VIII DPR RI Esti Wijayati di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (20/4).

Dia berharap berapapun kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi harus disikapi secara bijak karena secara keseluruhan kuota untuk jemaah di seluruh dunia baru memang dibuka 50 persen dibanding dua tahun lalu.

Dengan begitu, negara-negara yang akan memberangkatkan jemaah hajinya tidak bisa meminta lebih, termasuk Indonesia.

“Itupun dengan persyaratan hanya jemaah yang berusia maksimal 65 tahun saja yang boleh berangkat. Ini kebijakan yang diambil pemerintah Arab Saudi dalam situasi pandemi yang belum selesai,” lanjut Esti.

Dengan pembatasan ini, menurut Esti, Kemenag melalui kantor wilayah seharusnya mulai bekerja melakukan pendataan peserta dan jumlah yang memenuhi syarat untuk diberangkatkan.

Namun Esti melihat syarat pembatasan usia ini memungkinkan timbulnya ketidakpuasan bagi para jemaah yang berusia lebih dari 65 tahun dan masih berharap untuk bisa berangkat.

“Karena itulah, kami mendorong pemerintah melakukan lobi ulang terkait persyaratan pemberangkatan itu. Tidak lagi dibatasi oleh usia, tetapi disyaratkan pada kondisi kesehatan sebelum pemberangkatan,” jelas politisi PDIP ini.

Sebab, kata Esti, banyak di antara jemaah yang merupakan suami istri memiliki rentang usia yang berbeda. Bisa saja, suaminya lebih dari 65 tahun sedangkan istrinya belum 65. Dengan begitu, hanya sang istri saja yang dibolehkan berangkat.

Pembatasan usia ini juga dinilai memiliki kelemahan. Menurut Esti, bisa saja ada jemaah berusia di atas 65 tahun namun kondisi kesehatannya prima dan memungkinkan melaksanakan ibadah haji tapi dilarang berangkat.

Kemudian mungkin saja, lanjut Esti, jemaah berusia 50 tahun dan diperkenankan berangkat namun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“Dengan persyaratan pada kondisi kesehatan, saya melihat ini lebih adil dan fair. Terlebih lagi banyak jemaah di atas 65 tahun yang sudah puluhan tahun menunggu berangkat,” katanya.

Dia lantas mencontohkan lagi, jemaah dari Daerah Istimewa Yogyakarta harus menunggu selama 31 tahun untuk bisa berangkat, sedangkan di Sulawesi Selatan mereka harus menunggu 41 tahun. Ini menjadi masa tunggu terlama di Indonesia.

321