Home Regional Karanganyar Cairkan APBD Rp2,1 M Belanja Lebaran 7.174 Lansia dan Anak Yatim

Karanganyar Cairkan APBD Rp2,1 M Belanja Lebaran 7.174 Lansia dan Anak Yatim

Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 7.174 lansia, anak yatim, piatu dan yatim piatu memperoleh santuan jelang Idul Fitri 1433 H. Sumber dana dari APBD 2022 senilai Rp2,1 miliar. Tiap penerima berhak mendapatkan Rp300 ribu secara tunai. 

Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar melalui tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dibantu pemerintah desa/kelurahan membagikannya ke penerima sesuai jadwal. Adapun pembagian mulai 13 April-19 April 2022. Dalam hal ini, Dinsos mengandalkan 10 tim yang bertugas.

Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Karanganyar, Sulistyowati mengatakan para calon penerima dari keluarga kurang mampu yang diajukan mendapatkan santunan oleh TKSK. Dari jumlah tersebut, Dinsos menyeleksi kepantasannya memperoleh bantuan.

“Diupayakan yang belum pernah mendapat sama sekali santunan itu. Kami juga menemukan yatim, piatu atau yatim piatu baru akibat orangtuanya meninggal terjangkit Covid-19. Didapatkan 3.668 lansia dan 3.506 yatim, piatu dan yatim piatu. Jumlah tersebut juga disesuaikan ketersediaan anggaran,” kata Sulistyowati kepada Gatra.com, Rabu (20/4).

Santunan tersebut diserahkan secara cash and carry. Besaran santunan selama tiga tahun berturut-turut sama sejak 2020. Namun sempat sampai Rp500 ribu per penerima pada 2019. Jika dibanding tahun ini, kuota dan anggaran pada 2021 lebih besar. Yakni sebanyak 4.625 lansia dan 3.479 anak yatim, piatu dan yatim piatu dengan anggaran Rp2,4 miliar.

Sulistyowati mengatakan, santunan itu dapat dipakai berbelanja kebutuhan lebaran.

“Bagi eyang putri dan kakung, uangnya boleh buat membagikan uang fitrah ke cucu-cucunya. Sedangkan bagi yatim dapat dipakai beli kebutuhan sekolah seperti sepatu, tas dan sebagainya,” katanya.

Adapun syarat penerima bansos untuk lansia minimal berusia 66 tahun dan diutamakan berasal dari keluarga miskin. Sementara untuk yatim dan anak yatim piatu maksimal berumur 17 tahun dan diutamakan dari keluarga miskin, masih sekolah maupun sudah putus sekolah

3128