Home Hukum Polisi Memburu Polisi, Begini Duduk Perkaranya Menurut Kapolresta Solo

Polisi Memburu Polisi, Begini Duduk Perkaranya Menurut Kapolresta Solo

Solo, Gatra.com – Kapolresta Solo Kombespol Ade Safri Simanjuntak membenarkan kejadian penembakan terhadap polisi Wonogiri di Kartasura, Sukoharjo, jawa Tengah. Penembakan ini dilakukan oleh salah seorang anggotanya.

Kejadian ini bermula dari anggota polisi Wonogiri berinisial Bripda PS (26) melakukan tindak pemerasan terhadap korban berinisial WP(66). Kejadian bermula dari WP (66) yang melakukan check in di salah satu hotel melati bersama seorang wanita. Kejadian ini kemudian dimanfaatkan oleh komplotan pemeras.

Baca juga: Polisi Vs Polisi Tembak-tembakan di Sukoharjo

Komplotan pemeras beranggotakan lima orang, yakni RB (43)dan TWA (39) warga kota Solo, ES (36) warga Kabupaten Pati, SNY (22) warga Bawen dan Bripda PS, warga Wonogiri.

Dari pengusutan yang dilakukan Polresta Solo, sebelum melakukan pemerasan, komplotan ini melakukan pengintaian. Mereka kemudian mendokumentasikan sasaran dengan foto saat korban masih bersama wanita tersebut.

Setelah wanita pergi, mereka mendatangi korban dan meminta uang dengan cara memaksa. ”Mereka berbekal foto ini untuk memaksa korban memberikan uang,” kata Ade, Rabu (20/4).

Ade mengatakan pemerasan ini disertai dengan ancaman. Jika korban tidak memberikan uang, maka korban diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lima tersangka ini sudah melakukan tindakan serupa beberapa kali, seperti di Boyolali, Karanganyar, Klaten dan Solo,” ucapnya.

Kemudian pada Senin (18/4) korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dari tim Resmob Polresta Solo. Sehari setelahnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan status penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Dari perkembangan hasil penyelidikan, kelima komplotan ini ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian dilakukan upaya penangkapan.

Dalam upaya penangkapan ini terjadi aksi penembakan di kawasan pemakaman Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada Selasa (19/4) sekitar pukul 16.20 WIB.

”PS dan SNY berusaha disergap di TKP oleh petugas, namun melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan mobil beberapa kali ke mobil dan motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan yang dikemudikan tersangka,” katanya.

Dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat, petugas kemudian melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Namun pelaku terus melajukan kendaraannya hingga menabrak dua warga pengendara motor.

”Di sinilah kemudian petugas terpaksa menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak dua kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku. Itu pun tak menghentikan laju kendaraan,” katanya.

Upaya pengejaran masih berlanjut hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka melaju ke arah Kartasura dan berhasil meninggalkan TKP Makamhaji. Akhirnya pada Rabu (20/4) pukul 04.00 WIB petugas unit Resmob Polresta Solo berhasil menangkap tiga tersangka yang melarikan diri.

PS dan SNY mendapat perawatan medis karena terkena tembakan. Saat ini PS mendapat perawatan di RSUD dr Moewardi karena luka tembak di bagian perut. Sementara tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Semarang. ”Mereka dibawa ke Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan barang bukti berupa sepeda motor, jaket jamper, helm, dompet, HP, mobil Toyota Xenia, satu buah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830 juta, plat nomor, bamper motor dan kamer. Para penjahat ini akan dijerat dengan UU KUHP pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU darurat nomor 12 tahun 1951.

154