Home Hukum Penipuan Modus Rekrutmen PNS di Cilacap, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipuan Modus Rekrutmen PNS di Cilacap, Korban Rugi Ratusan Juta

Cilacap, Gatra.com– Aparat Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menangkap dua tersangka penipuan dengan modus rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kasus ini, korban menderita kerugian ratusan juta.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, dua tersangka yakni, D yang merupakan pensiunan PNS. Tersangka kedua AAS, karyawan swasta. “Menipu korbannya dengan modus menjanjikan lolos tes CPNS,” katanya, dalam keterangannya, dikutip Rabu malam (20/4).

Dia menjelaskan, korban merupakan warga Nusawungu Cilacap. Penipuan tersebut terjadi sudah lama, namun baru disadari beberapa tahun setelahnya. “Pelaku menjanjikan korban bisa lolos tes CPNS dengan syarat membayar hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah uang dibayarkan, tidak terealisasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, semula korban bertemu dengan tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan pada 2011 lalu. Dalam kesempatan itu, korban bercerita bahwa anaknya tengah mencari pekerjaan dengan melamar menjadi CPNS.

“Orangtua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS. Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 1-3 tahun," ungkap Suryo.

Pertemuan itu berlanjut pada Jumat tanggal 30 September 2011. Korban yang juga pelapor datang ke rumah tersangka dan membuat kesepakatan. Saat itu, korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap.

Setiap menyerahkan uang, korban mendapat kwitansi. Total uang yang diserahkan mencapai Rp157 juta. Namun setelah menunggu lama, apa yang dijanjikan tersangka tidak terwujud.

Sadar telah tertipu dengan janji manis tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan tersangka polisi.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran,” jelasnya.

Suryo menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

1375