Home Hukum Hotman Sebut Ketum Peradi Tidak Sah, Ini Tanggapan Otto

Hotman Sebut Ketum Peradi Tidak Sah, Ini Tanggapan Otto

Jakarta, Gatra.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjawab tudingan Hotman Paris Hutapea yang menyebut kepengurusan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (OH) tidak sah karena dibatalkannya anggaran dasar (AD) Peradi.

“DPN Peradi menyampaikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan sehubungan dengan beredarnya pernyataan dalam pemberitaaan maupun video dari Hotman Paris Hutapea (HPH),” kata Otto dalam siaran pers, Kamis (21/4).

Otto menyampaikan beberapa poin bahwa tudingan atau pandangan Hotman itu tidak benar karena AD yang berlaku saat pemilihannya sebagai Ketum Peradi adalah yang ditetapkan dan disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.

Kemudian, lanjut Otto, ?tidak ada hubungannya dengan AD yang diperkarakan dan diputus Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI No. 996.K/Pdt/ 2022, sehingga tidak ada korelasi sama sekali dengan prosesi Munas dan penetapan OH sebagai Ketum.

“Putusan Kasasi MARI No. 997K/ Pdt/2022/ Jo. Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN.lbpm adalah putusan yang tidak berarti,” katanya.

Selain itu, putusan tersebut di atas tidak memiliki implikasi apapun karena diajukan jauh sebelum Munas Peradi yang telah menerapkan AD perubahan. Munas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi Peradi.

Dalam sengketa Perkara No.997K/Pdt/2022 Jo Pkr No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp tersebut, kata Otto, pengadilan tidak pernah mengeluarkan putusan provisi yang melarang DPN Peradi menggunakan AD yang telah diubah tersebut.

“Atas putusan yang tidak memiliki implikasi hukum apapun tersebut juga telah dicabut oleh penggugatnya, yakni Sdr. Alamsyah dan diadakan perdamaian,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Otto, SK DPN Peradi tentang Perubahan AD Peradi yang menjadi objek gugatan Alamsyah menjadi tidak relevan lagi. Sampai saat ini, Alamsyah juga masih tercatat sebagai anggota Peradi Otto Hasibuan, yang telah melakukan data ulang anggota Peradi tahun 2021 yang Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)-nya masih dalam proses pencetakan di percetakan.

“Sebagai anggota, maka Alamsyah terikat, tunduk, dan patuh pada AD/ART, Keputusan Munas, dan keputusan-keputusan DPN Peradi, termasuk wajib atau berkewajiban mematuhi dan tunduk pada putusan munas tanpa kecuali (vide pasal 10 ayat 9 AD Peradi),” katanya.

235