Home Hukum Buang Bayi di Kandang Ternak, Seorang Ibu di Pati Diringkus Polisi

Buang Bayi di Kandang Ternak, Seorang Ibu di Pati Diringkus Polisi

Pati, Gatra.com - Ibu pembuang bayi yang masih merah di dekat kandang ternak Dukuh Dopang, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Ternyata pelaku adalah seorang wanita berusia 33 tahun.

Kabag Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan, pelaku berinisial SPM warga Desa Triguno. Pelaku dicokok aparat saat kabur ke daerah lain, selepas membuang bayinya yang baru berusia 4 jam.

"Jadi berdasarkan penyelidikan kita curigai seorang warga. Kemudian kemarin (21/4) anggota Reskrim mengecek di rumah yang diduga pelaku, ternyata pelaku sudah meninggalkan rumah," ujarnya, Jumat (22/4).

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata SPM diketahui kos di Desa Kayen, Kecamatan Kayen. Polisi segera menggelandang SPM ke Polsek Pucakwangi.

"Hasil pelaku mengakui perbuatannya. SPM ini hamil, padahal suaminya sudah 1,5 tahun lebih merantau di Papua," jelasnya.

Atas perbuatannya, SPM terjerat Pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 5 tahun enam bulan sesuai Pasal 305 KUHP," imbuhnya melalui pesan singkat.

1632