Home Hukum Berkas Lengkap, Eks Wali Kota Banjar Akan Disidang di PN Bandung

Berkas Lengkap, Eks Wali Kota Banjar Akan Disidang di PN Bandung

Jakarta, Gatra.com - Perkara tersangka mantan Wali KOta Banjar Herman Sutrisno dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017 dinyatakan lengkap.

Menurut Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Herman Sutrisno pada Tim Jaksa.

“Berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa. Penahanan tetap masih dilakukan oleh Tim Jaksa selama 20 hari sampai dengan 10 Mei 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ali, Jumat (22/4).

“Berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pemberi suap Direktur CV Prima Rahmat Wardi antara tahun 2012-2014, dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar karena kedekatannya dengan Herman.

Rahmat memberikan fee proyek antara 5% sampai dengan 8% dari nilai proyek kepada Herman atas persetujuannya. Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Kemudian Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.

Selain itu selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

37