Home Nasional Ombudsman Minta Posko THR Kemenaker Tidak Pasif

Ombudsman Minta Posko THR Kemenaker Tidak Pasif

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI mengapresiasi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang secara tegas meminta perusahaan-perusahaan membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjannya. Setelah sebelumnya pada 2021 ada klausul pertimbangan kinerja ekonomi untuk perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Meski demikian, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng megatakan, pihaknya melihat kenyataan di lapangan dan akan dikonfirmasi pekan depan bersama Kemenaker untuk observasi di beberapa tempat melihat sejauh mana pelaksanaannya. Dari informasi awal yang terkumpul maupun bercermin tahun sebelumnya, cukup banyak titik perhatian dalam pelaksaannya dan krusial di pengawasannya.

“Kemenaker sudah membuka posko THR ada fitur konsultasi dengan pengaduan ini sifatnya Kemenaker menunggu masuknya aduan atau datangnya permintaan konsultasi. Sementara yang kita harapkan lebih sekadar posko yang dari sifatnya ‘pasif’ itu. Harus ada upaya dari pihak pemerintah baik pusat maupun daerah unutk melakukan pengawasan. Disini krusialnya,” kata Robert, Jumat (22/4).

Menurut Robert, hal itu perlu dilakukan unutk memasukan perusahaan membayar tepat waktu tidak ditunda, tidak dicicil, apalagi tidak dibayarkan. Tantangan kualitas, kuantitas, integritas perlu diperkuat agar pihak-pihak pemberi kerja tidak melalaikan kewajibannya.

“Posko THR itu tidak saja menunggu, tidak saja pasif datangnya laporan tapi juga dibarengi tindakan aktif unutk jemput bola mengawasi para pemberi kerja dan perusahaan yang potensial. Bisa dilihat tracking datanya terlihat polanya dalam 3 tahun terkahir bisa jadi pintu masuk memfokuskan strategi pengawasan pada perusahaan yang ada,” jelas Robert.

Ia menambahkan apabila nanti ini itu tidak banyak dikerjakan sementara aduan muncul atau pengaduan tidak ditindaklanjuti secara optimal, Ombudsman kemudian akan menjadikan kesempatan ini untuk masuk mengawasi di tingkat daerah posko THR kabupaten, kota, provinsi hingga pusat akan diawasi.

“Apalagi pengaduan atau laporan itu langsung dikirim ke Ombudsman seperti halnya tahun lalu,” imbuhnya.

53