Home Hukum Satpam Pabrik Di Sukoharjo Bobol ATM, 13 Karyawan Jadi Korban

Satpam Pabrik Di Sukoharjo Bobol ATM, 13 Karyawan Jadi Korban

Sukoharjo, Gatra.com - Aksi nekat dilakukan Satpam PT Delta Dunia Textile 2. Tersangka berinisial AR (34) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, tersebut membobol ATM milik para karyawan pabrik tempatnya bekerja.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kapolsek Grogol AKP Dodiawan mengatakan, tersangka telah melakukan aksi pembobolan ATM sejak bulan September 2021 dan sudah 13 kali beraksi. 

Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban, Lilis Suryaningsih (31) warga Bakalan, Polokarto pada 15 April 2022. Laporan yang diadukan karyawan PT Delta Dunia Textile 2 tersebut, yakni pada hari Senin (7/4/2022) korban pergi ke ATM BRI Godog Polokarto dengan maksud akan melakukan transaksi tarik tunai. Kendati demikian ATM miliknya terblokir lantaran sudah berulang kali mencoba memasukkan pin namun tetap salah. 

"Yang bersangkutan melaporkan ke kantor BRI setempat dan meminta dikeluarkan rekening korannya. Ternyata diketahui ATM yang dicoba tersebut bukan miliknya tetapi milik Dwi Listiana Putri temannya yang juga karyawan di pabrik itu. Dan saat cek rekening koran uang gajinya sebesar Rp 2,5 juta sudah tidak ada," kata Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol, Jumat (22/4/2022).

Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol melakukan pengecekan ke rekening koran dan mendapati uang korban diambil di ATM BRI Langenharjo, Grogol. Dari hasil penyelidikan CCTV di lokasi itu, ternyata dalang dari aksi pembobolan ATM korban adalah satpam tempat mereka bekerja.

"13 kali beraksi dengan korban para karyawan PT Delta Dunia Textile 2. Jadi saat korban bekerja dan dia sebagai security pelaku patroli ke tempat-tempat motor korban diparkirkan," ucapnya.

Saat patroli tersebut, tersangka dengan menggunakan obeng mencongkel jog motor korban dan mengambil kartu ATM. Dimana ATM yang diambil yang juga terdapat KTP para korban. Tersangka berpatroli setiap kali perusahaan tersebut memberikan gaji ke karyawannya.

"KTP ini sebagai bahan dia untuk mendapat PIN, jadi dia berspekulasi dengan tanggal lahir," terangnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakkan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Anacaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan.

1520