Home Hukum Kejagung Geledah 10 Lokasi Cari Bukti Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Geledah 10 Lokasi Cari Bukti Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah 10 lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021–Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (22/4), menyampaikan, tim penyidik menggeledah ke-10 lokasi tersebut pada Selasa dan Kamis, 5 dan 7 April 2022.

Adapun 10 lokasi yang dilakukan penggeledahan pada Selasa (5/4), yaitu:
1. Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat.
2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Pada Kamis 7 April 2022, yakni:
1. Kantor Permata Hijau Group di Medan.
2. Kantor Wilmar di Medan.
3. Kantor Musim Mas di Medan.
4. Kantor PT Incasi Raya di Padang.
5. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam.
6. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya.
7. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu 650 dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), SM; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PTS.

“Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada,” katanya.

Tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia dan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut.

Akhirnya, diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka keempat orang di atas melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Terakhir, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

122