Home Hukum Pejabat Purbalingga Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Pejabat Purbalingga Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Banyumas, Gatra.com– Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dilaran menerima hadiah atau gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Larangan tersebut tercantum dalam dalam Surat Edaran Bupati Nomor 180/7664/2022 dan diterbitkan pada 20 April 2022.

Inspektur Inspektorat Daerah Purbalingga, Yanuar Abidin membenarkan terbitnya surat edaran tersebut. Larangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment serta meminimalisir benturan kepentingan.

“Para pejabat dan pegawai dilarang menerima, meminta, memberikan hadiah berupa uang, bingkisan/parcel fasilitas maupun pemberiaan lainnya dari/ untuk bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusahan yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya,” katanya, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/4).

Dia menegaskan, apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima yang berkaitan dengan jabatannya, sesuai dengan surat edaran tersebut lanjut Yanuar harus melaporkan ke unit pengelola gratifikasi (UPG), Cq Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga. Laporan ini kemudian akan dilakukan ke KPK.

“Saya berharap dengan larangan ini sehingga praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga bisa diminamilisir,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, sebagaimana daerah lainnya juga tengah bersiap menghadapi arus mudik lebaran 2022. Tahun ini diprediksi pemudik akan melonjak, berbeda dari dua tahun sebelumnya yang dibatasi.

Salah satu yang menjadi fokus Pemkab Purbalingga adalah menekan angka penularan Covid-19. Caranya yakni dengan menggenjot vaksinasi sekaligus sosialisasi intensif penerapan protokol kesehatan.

1321